Pertanyaan terkait zakat penghasilan atau profesi, apakah harus dikeluarkan per bulan atau per tahun memang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Namun, menurut ulama kontemporer, keduanya sah-sah saja, alias diperbolehkan membayar zakat satu bulan sekali selama setahun atau langsung sekali dalam setahun. Yang terpenting adalah total penghasilan bersih di luar kebutuhan pokok telah mencapai nisab zakat. Nisab zakat penghasilan gaji merupakan suatu standar minimal harta yang harus dizakati, yaitu setara dengan harga 85 gram saat ini. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dikali dengan gaji atau penghasilan.
Berdasarkan pendapat dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan Umar Abdul Aziz serta Yusuf Qardhawy, tidak ada syarat penimbunan harta (simpanan atau haul) selama 1 tahun untuk dapat mengeluarkan zakat penghasilan, yang artinya zakat dapat dikeluarkan langsung pada saat Anda menerima penghasilan atau gaji, sama halnya seperti zakat tanaman atau zakat pertanian. Jadi, apabila Anda mendapatkan penghasilan dari profesi Anda saat ini, maka Anda bisa langsung mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total keseluruhan penerimaan gaji. Atau, Anda juga dapat menunggu satu putaran terlebih dahulu dan dikeluarkan bersama dengan zakat maal (harta benda) lainnya senilai sama, yakni 2,5%. Namun, ada baiknya jika Anda mengeluarkan zakat setiap bulannya dari gaji atau penghasilan yang belum dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya (di luar kebutuhan pokok). Lebih jelasnya lagi, menurut Yusuf Qardhawy, perhitungan zakat penghasilan dibedakan jadi 2 cara yaitu:
1. Secara langsung
Zakat dihitung dari 2,5% dikalikan dengan penghasilan kotor (bruto) Anda secara langsung. Dapat dibayarkan pada satu bulan sekali maupun secara tahunan. Metode ini dianggap lebih tepat dan adil bagi mereka yang dilapangkan rizkinya oleh Allah SWT. Sebagai contoh apabila, Anda memiliki penghasilan Rp4.000.000,- per bulannya, maka zakat yang harus Anda keluarkan setiap bulannya adalah 2,5% × Rp4.000.000,- atau sekitar Rp100.000,-. Angka ini sebenarnya tidak terlalu memberatkan mengingat zakat sendiri tidak akan mengurangi harta kita, justru akan membersihkannya dari hal-hal yang bukan hak milik kita.
2. Setelah dipotong kebutuhan pokok
Yang kedua adalah zakat profesi atau penghasilan dihitung dari hasil dari pengurangan kebutuhan pokok Anda. Sebagai contoh, apabila Anda memiliki penghasilan sebesar Rp6.000.000,- dengan kebutuhan pokok sebesar Rp1.500.000,- maka zakat penghasilan yang wajib Anda keluarkan adalah 2,5% × Rp4.500.000,- atau senilai Rp112.500,- per bulan.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, nisab zakat penghasilan untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan. Jika penghasilan Anda di bawah nisab yang telah disebutkan, maka Anda belum diwajibkan membayar zakat penghasilan.
Komentar pada artikel "Nisab Zakat Penghasilan Gaji, Standar Minimal Penghasilan yang Harus Dizakati"
Klik bagian ini untuk membuka riwayat komentar