Cara Daftar SIPNAP untuk Apotek Baru

31 Mei 2020 © Protected by COPYSCAPE

SIPNAP adalah Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika yang dibuat dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan untuk pelaporan penggunaan narkotika dan psikotropika secara online oleh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, apotek, dan puskesmas BLUD. Setiap fasilitas kesehatan, termasuk apotek wajib memiliki akun SIPNAP meskipun tidak melakukan transaksi narkotika dan psikotropika di apoteknya. Laporan ini wajib disampaikan atau dilaporkan setiap bulan secara rutin paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya berdasarkan PMK Nomor 3 tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.

Melalui tulisan ini, saya akan membagikan bagaimana cara daftar SIPNAP untuk apotek atau fasilitas kesehatan baru, mengingat masih seringnya saya mendapat pertanyaan serupa semenjak bekerja sebagai apoteker di bagian seksi Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.

Pada proses pendaftaran akun SIPNAP, Anda diwajibkan untuk mengupload file scan Surat Pertanyaan Keaslian Data yang ditandatangani di atas materai Rp6.000. Oleh karena itu, sebelum masuk ke langkah pendaftaran, saya sangat merekomendasikan Anda untuk mengisi dan menyiapkan file tersebut agar proses pendaftaran dapat selesai hanya dengan sekali duduk. Anda bisa mendownload format Surat Pernyataan Keaslian Data melalui link download Surat Pernyataan Keaslian Data SIPNAP.

Selain itu, beberapa hal yang juga perlu Anda siapkan adalah:

  • NPWP atas nama apotek atau pemilik sarana apotek (PSA).
  • Surat Izin Apotek (SIA) yang akan didaftarkan di SIPNAP.
  • Nomor telepon dan alamat email apotek.
  • Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) apoteker penanggung jawab apotek.
  • Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) apoteker penanggung jawab apotek.
  • Nomor telepon dan alamat email apoteker penangggung jawab apotek.

Jika semua hal yang saya sebutkan di atas sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran akun SIPNAP untuk apotek baru Anda.

Cara Daftar atau Registrasi Apotek Baru di SIPNAP

Berikut cara daftar atau registrasi apotek atau fasilitas kesehatan baru di SIPNAP.

  1. Kunjungi halaman Registrasi Unit Layanan di http://sipnap.kemkes.go.id/front/register.
  2. Pada halaman registrasi ini terdapat 3 jenis form yang harus Anda isi, yaitu form data unit layanan, form data apoteker penanggung jawab, dan form data pengguna aplikasi.
    Kolom data unit layanan diisi berdasarkan data apotek atau fasilitas kesehatan yang akan didaftarkan.

    Form Data Unit Layanan Registrasi Akun SIPNAP

    Form Data Unit Layanan Registrasi Akun SIPNAP

    Kolom data apoteker penanggung jawab diisi berdasarkan data apoteker penanggung jawab terdaftar yang ada di surat izin fasyankes yang akan didaftarkan.
    Kolom data pengguna aplikasi berisi informasi User ID dan password yang akan digunakan untuk login ke akun SIPNAP setelah pendaftaran akun disetujui oleh dinas kesehatan daerah bersangkutan.

    Form Data Apoteker Penanggung Jawab dan Pengguna Aplikasi Registrasi Akun SIPNAP

    Form Data Apoteker Penanggung Jawab dan Pengguna Aplikasi Registrasi Akun SIPNAP

  3. Setelah mengisi dan submit data pada form registrasi, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi oleh petugas di dinas kesehatan. Selama akun Anda belum diverifikasi, Anda belum bisa login ke dalam akun SIPNAP. Proses verifikasi tergantung dari dinas kesehatan masing-masing daerah, Anda akan mendapatkan email pemberitahuan jika akun SIPNAP yang Anda daftarkan telah disetujui oleh petugas dinas kesehatan.

Setelah pendaftaran akun untuk apotek Anda diverifikasi dan disetujui oleh petugas dari dinas kesehatan, Anda bisa login menggunakan informasi User ID dan password yang Anda input pada saat pendaftaran dan mulai melakukan pelaporan penggunaan narkotika dan psikotropika di apotek Anda. Cara pelaporan penggunaan narkotika dan psikotropika di SIPNAP bisa Anda lihat pada artikel Cara Lapor Penggunaan Narkotika dan Psikotropika di SIPNAP (artikel masih dalam proses penulisan).

Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat dan setelah proses pengisian data adalah:

  1. Pastikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diinput di kolom NPWP data unit layanan adalah NPWP atas nama apotek atau pemilik sarana apotek yang bersangkutan.
  2. Kolom nama data unit layanan disi tanpa menggunakan kata “apotek”. Misalkan nama apotek Anda adalah “Apotek Sehat”, maka Anda hanya perlu mengisi “Sehat” pada kolom nama data unit layanan. Nama apotek akan terdaftar sebagai “Apotek Apotek Sehat” jika Anda menambahkan kata apotek lagi di dalam kolom.
  3. Satu apotek atau fasilitas kesehatan hanya diperbolehkan memiliki satu akun SIPNAP. Jika ada pergantian data apotek atau apoteker penanggung jawab, Anda bisa menghubungi petugas dari dinas kesehatan untuk melakukan permohonan pembaruan data.
  4. Jika proses verifikasi memakan waktu lebih dari 3 hari, saya sarankan Anda untuk menghubungi petugas terkait di dinas kesehatan untuk menanyakan apakah Anda juga perlu membuat surat permohonan pembuatan akun SIPNAP yang ditujukan ke dinas kesehatan agar proses pendaftaran Anda bisa diverifikasi (prosedur pendaftaran bisa berbeda-beda tergantung kebijakan dinas kesehatan masing-masing daerah).

Nah, itulah cara daftar akun SIPNAP untuk apotek atau fasilitas kesehatan baru yang bisa saya bagikan. Semoga bermanfaat dan lancar untuk usaha apoteknya 🙂

Komentar pada artikel "Cara Daftar SIPNAP untuk Apotek Baru"

Klik bagian ini untuk membuka riwayat komentar
  1. Isqa berkata:

    Terima kasih informasinya sangat bermanfaat 😀

    1. Muhammad Riduan berkata:

      Siap 😀
      Sukses untuk apotek barunya bray 🙂

  2. Wahyu Sulistyorini berkata:

    Selamat sore
    Perkenalkan saya Wahyu Sulistyorini.
    Pak bagaimana pelaporan sipnap kalau apj punya 2 sipa ditempat berbeda apakah harus buat akun lagi atau seperti apa?

    1. Muhammad Riduan berkata:

      Siap, salam kenal pak Wahyu.
      Betul pak, sejauh yang saya tahu, harus buat akun yang baru lagi karena 1 akun SIPNAP untuk 1 fasilitas pelayanan kefarmasian.

  3. Hifni machmud apt berkata:

    Trims, info nya tuntas,lugas mudah diterapkan, terus menulis .

    1. Muhammad Riduan berkata:

      Alhamdulillah, terima kasih atas apresiasinya sejawat Hifni 😀

  4. wawae berkata:

    Selamat pagi pak,

    ada contoh surat pernyataan bersedia melaporkan sipnap?
    hehehe

  5. teguh berkata:

    ijin bertanya. apakah jika di apotek tidak menyimpan nakotik dan psikotropik apakah tetap membuat pelaporan sipnap?

    1. Muhammad Riduan berkata:

      Untuk apotek yang tidak memiliki stok narkotika dan psikotropika tetap diminta membuat laporan setiap bulannya mas Teguh 🙂

  6. Alian berkata:

    Malam Kak, mau tanya kalau untuk memperbarui data apoteker penanggung jawab (ganti APJ), alurnya gimana ya Kak?

    1. Muhammad Riduan berkata:

      Untuk perbaruan data APJ, sejawat bisa langsung menghubungi dinkes kabupaten/kota setempat untuk koordinasi perubahan data pada akun SIPNAP-nya Kak.

  7. Anonim berkata:

    Akun sipnap.kemkes.go.id gk bisa d buka mas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *