Ide penulisan tanya kenapa #10 ini saya dapatkan ketika melamun -tolong jangan ditiru- dalam perjalanan balik ke Banjarbaru dari kampung tercinta Alabio (Amuntai). Kenapa garis jalan putus-putus? Mungkin sebagian dari Anda juga ada yang belum tahu apa alasan adanya garis putus-putus yang ada di tengah jalan, sedangkan di beberapa jalan lain ada yang garisnya penuh. Kira-kira kenapa ya? Apa mungkin untuk menghemat penggunaan cat di jalanan?
Perlu kita semua tahu bahwa sebenarnya ada maksud dari adanya garis jalan yang putus-putus dan garis jalan yang penuh, yang pasti alasannya bukan hanya sekadar untuk menghemat cat jalan. Bagi Anda yang dapat SIM bukan dari hasil ‘tembak’, mungkin sudah tahu jawabannya.
Apa alasan adanya garis jalan putus-putus?
Oke, sekadar informasi, menurut referensi yang saya dapatkan, ada beberapa macam jenis garis jalan, yaitu:
- Garis putih putus-putus, garis ini artinya Anda diperbolehkan melintasi garis tersebut (berpindah jalur) jika memang jalur di sebelahnya kosong (tidak ada pengendara lain).
- Garis putih penuh, garis ini artinya kebalikan dari garis putus-putus. Anda tidak diperbolehkan melewati garis ini. Garis putih penuh ini biasanya ada tikungan.
- Garis putih putus-putus dan penuh (garis putus dan penuh berdampingan), garis ini artinya bagi pengendara yang berada di bagian garis putus-putus diperbolehkan melintasi garis tersebut, sedangkan pengendara yang berada di bagian garis penuh tidak diperbolehkan melewati garis tersebut.
- Garis putih serong lurik-lurik, garis ini menunjukkan bahwa daerah yang terdapat garis bukan merupakan jalur lalu lintas. Garis putih serong lurik-lurik ini biasanya ada di dekat bundaran atau pinggir jalan.
- Garis kuning di tepi jalan, garis ini menunjukkan bahwa Anda tidak diperbolehkan berhenti atau parkir di daerah tersebut.
Nah, bagaimana? Puas dengan jawaban dari pertanyaan yang jarang ditanyakan di atas? Dengan adanya penjelasan singkat di atas, saya harapkan kita semua dapat mengerti dan mematuhi garis yang ada di tengah atau di pinggir jalan, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakan di jalan raya.
Referensi: UU 22 Tahun 2009 – DPR RI