MUHRID

Cara Mencegah Pelanggaran Hak Cipta

Beberapa jam (tepatnya 19 jam) yang lalu, saya menemukan curhatan dari salah satu teman blogger di facebook. Curhatan tersebut membahas tentang pelanggaran hak cipta gambar dan bagaimana cara mencegah pelanggaran hak cipta. Berikut curhatan beliau:

Curhat tentang Copyright

Curhat tentang Copyright

Berdasarkan komentar pada curhatan di atas, si penulis curhatan (sebut saja TS) diminta bayaran dari pihak copytrack sebesar $400. Wow, jumlah yang lumayan besar. TS juga menyebutkan telah menjelaskan bahwa gambar yang dicopas diambil melalui situs kompas yang bersumber dari dailymail. TS telah menyertakan sumber gambar, tapi tetap saja pihak copytrack meminta bayaran $400.

Di kolom komentar juga disebutkan bahwa ada keanehan, karena gambar tersebut diambil dari dailymail tapi pihak yang meminta royalti adalah pihak copytrack. Sedikit saya informasikan, copytrack adalah suatu flatform online yang mengelola hak kekayaan intelektual gambar secara online dari publisher, fotograper, dan vendor lainnya. Jadi, mungkin saja si pemilik gambar telah mendaftarkan hak cipta gambarnya kepada copytrack, lalu pihak copytrack-lah yang mengurus segala macam bentuk pelanggaran hak cipta gambar tersebut di internet.

Kembali ke masalah cara mencegah pelanggaran hak cipta.

Setelah saya melakukan penelusuran literatur, diketahui bahwa hal terkait hak cipta dan pelanggarannya telah di atur dalam Undang Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa yang namanya hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penekanannya adalah pada hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak. Jadi, pengajuan pelanggaran hak cipta tidak bisa dilaporkan oleh sembarang pihak. Terkait copytrack bisa mengajukan pelanggaran hak cipta atau tidak saya kurang tahu, karena tidak mengerti bagaimana cara kerja dari pihak mereka.

Lalu, bagaimana tentang pembatasan hak cipta?

Bagaimana tentang pembatasan hak cipta?

Pada pasal 15, telah disebutkan bahwa kondisi seperti di bawah ini, dan dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan. Maka suatu penggunaan karya cipta tersebut tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta.

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;

c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
i. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
ii. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;

e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;

g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Bagaimana cara mencegah pelanggaran hak cipta?

Baik, kesimpulan saya sebagai orang non-hukum berdasarkan UU di atas adalah suatu karya secara normal boleh digunakan secara luas tanpa menyebabkan pelanggaran hak cipta dengan syarat mencantumkan sumber dan tidak digunakan untuk keperluan komersil. Jadi, cara mencegah pelanggaran hak cipta adalah dengan mencantumkan sumber pada penggunaan hak cipta tertentu dan jangan menggunakan konten berhak cipta untuk keperluan komersil. Dan tentunya, agar lebih aman usahakan untuk selalu mendapat izin dari si pemegang hak cipta.

Dan, untuk lebih aman lagi, sebaiknya gunakan konten-konten yang tidak memiliki hak cipta agar tidak terkena masalah pelanggaran hak cipta.

Nah, itulah cara mencegah pelanggaran hak cipta menurut analisis saya. Bagi Anda yang sebelumnya belum terlalu peduli terhadap hak cipta (termasuk saya), mari kita mulai menghargai segala macam karya dan semua orang yang berkarya dengan tidak menggunakan karya mereka sekehendak hati kita.

Dasar Hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Pelanggaran Hak Cipta.

Exit mobile version