Cara laporan pajak online dapat dilakukan bagi warga negara baik yang taat akan pajak, seperti Anda. Jadi dengan cara online, Anda tidak perlu bingung tentang bagaimana cara melakukan pelaporan pajak. Sebagai efek dari perkembangan teknologi yang berkembang pesat, pelaporan pajak secara online seperti saat ini dapat memudahkan dalam melakukan kewajiban tersebut.
DJP atau Direktorat Jendral Pajak ialah sebagai pemegang otoritas pajak negara yang juga me-launching e-filling. e-Filling merupakan sebuah aplikasi yang dapat diakses secara online untuk melakukan pelaporan pajak. Hal tersebut menjadi salah satu upaya yang berguna untuk menyempurnakan sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Selain itu juga berguna untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dengan prosedur yang disediakan secara online dan pastinya mudah.
Cara Melakukan Pelaporan Pajak dengan Sistem Daring (Online)
Setelah diterbitkannya aplikasi e-filling, cara laporan pajak online dapat dengan mudah Anda lakukan. Langkah pertama yaitu Anda perlu untuk membuat akun terlebih dahulu di e-filling DJP guna proses pelaporan tersebut. Nah, sebelum membuat akun, Anda juga harus memiliki EFIN terlebih dahulu. Simaklah langkah di bawah ini tentang cara melakukan pelaporan pajak secara online.
1. Buatlah EFIN (Electronic Filling Identification Number)
Cara membuat EFIN yaitu, Anda harus buka website dari DJP di alamat pajak.go.id, kemudian unduhlah formulir untuk pengajuan EFIN dan lengkapi formulirnya. Selanjutnya ajukan aktivasi ke KPP terdekat dengan membawa formulir pengajuan EFIN, NPWP asli, dan fotokopi serta KTP asli dan fotokopi. Proses pembuatannya tidaklah lama, apalagi jika Anda datang ke KPP saat pagi hari.
2. Registrasi akun di e-filling
Anda haruslah melakukan registrasi akun melalui website djponline.pajak.go.id dan tekan ‘Belum Registrasi’. Selanjutnya Anda akan dimintai mengisi EFIN, NPWP serta kode keamanan. Tekan ‘Submit’ dan Anda akan menerima email untuk melakukan aktivasi akun.
3. Lapor pajak dan unggah SPT
Langkah terakhir, kunjungi website DJP online, kemudian login ke akun Anda. Masukkan informasi NPWP, password serta kode keamanan. Tekan ‘e-filling’ kemudian pilih ‘Daftar SPT’ dan tekan ‘Buat SPT’.
Selanjutnya Anda akan diminta memilih jenis formulir dan isilah semua data yang diperlukan. Terakhir, tekan ‘Di sini’ dan Anda akan mendapatkan kode verifikasi melalui email. Selanjutnya tekan ‘Kirim SPT’ dan simpanlah data yang sudah diisi dengan mengklik ‘Simpan’.
Mudah bukan cara laporan pajak online? Nah, saat ini sudah ada aplikasi BukuKas yang bisa digunakan sebagai aplikasi catatan keuangan gratis dalam melakukan pelaporan pajak. Dengan mengunduh aplikasi tersebut, Anda akan mendapatkan banyak sekali kemudahan seperti dalam melaporkan pajak secara online tersebut tanpa harus ribet. Nah, jangan sampai Anda telat melakukan laporan karena Anda akan di berikan sanksi berupa denda. Wah, tentunya penggunaan aplikasi untuk lapor pajak ini akan lebih praktis untuk Anda, bukan?