Rekening Bersama (Rekber) dan Cara Kerjanya

Perbaruan: 2 April 2020 © Protected by COPYSCAPE

Pada artikel ini saya akan sedikit menjelaskan tentang Rekening Bersama (Escrow Service) atau yang lebih dikenal dengan “RekBer” atas permintaan langsung dari sahabat saya ketika SMA. Siapa dia? Ah lupakan saja, hehe. Oke, bagi Anda yang belum tahu apa itu rekening bersama dan bagaimana cara kerjanya, silakan disimak ya 😀

Rekening Bersama Rekber dan Cara Kerjanya

Ilustrasi belanja online | Photo by Mediamodifier on Pixabay (CC0)

Apa itu Rekening Bersama (RekBer)?

Singkatnya, Rekening Bersama (RekBer) merupakan suatu jasa berupa pihak ketiga yang memperantarai kegiatan jual beli antara penjual dan pembeli.

Bagaimana cara kerja rekening bersama?

Cara kerja dari jasa ini adalah ketika misalkan si B (pembeli) ingin membeli suatu barang secara online dari si penjual J menggunakan jasa rekber. Si B akan mentransfer biaya pembelian kepada pihak rekber, kemudian pihak rekber akan memberitahukan kepada si J bahwa si B telah mentransfer uang yang telah disepakati sebelumnya kepada pihak rekber. Setelah itu, si J diharuskan mengirimkan barang yang ingin dibeli si B kepada si B. Ketika barang telah sampai kepada si B, si B selanjutnya memberitahukan kepada pihak rekber bahwa barang telah diterima dan selanjutnya biaya yang telah ditransfer sebelumnya oleh si B kepada pihak rekber akan diteruskan kepada si J. Bisa membayangkan? Kalau belum, silakan baca ulang secara perlahan, hehe.

Atau lihat gambar di bawah ini:

Cara Kerja Rekening Bersama

Gambar di atas saya ambil dari blog saya yang lain (gaje.web.id) yang saat ini sudah saya hapus.

FYI, selama barang masih dalam tahap pengiriman dan belum diterima oleh si B sebagai pembeli, maka uang yang telah ditransfer oleh si B akan tetap disimpan oleh pihak rekber sampai ada informasi dari si B bahwa dia telah menerima barang pesanannya. Oleh karena itu, hal yang paling penting dari praktik penggunaan jasa rekber adalah pembeli dan penjual menggunakan jasa dari pihak rekber yang telah terpercaya. Jika tidak? Tentu Anda tahu apa resikonya.

Perlu Anda tahu juga, kadang ada beberapa penjual online yang tidak menerima rekber, karena apa?

  1. Penjualnya adalah penipu? Bisa jadi.
  2. Rekber terkesan ribet dan perlu waktu lama? Jelas.
  3. Penjual baru bisa menerima uang ketika barang telah sampai? Iya.
  4. dan masih banyak lagi alasan lain, silakan kalian tanyakan langsung kepada penjualnya 😀

Lalu, apa yang harus Anda lakukan jika penjual online dari barang yang Anda inginkan tidak menerima rekber? Saya memberikan 3 opsi.

  1. Minta penjual untuk melakukan COD atau transansi langsung (bertemu) dengan pembeli.
  2. ‘Pindah ke toko sebelah’.
  3. Tetap berbelanja di toko online tersebut dengan segala resiko yang ada (sangat-sangat-sangat tidak disarankan).

Nah, itulah sedikit informasi tentang rekening bersama (rekber) dan cara kerjanya. Pesan bagi Anda yang ingin berbelanja secara online, selalu waspada dan jangan mudah tergiur dengan harga yang murah.

Komentar pada artikel "Rekening Bersama (Rekber) dan Cara Kerjanya"

Klik bagian ini untuk membuka riwayat komentar
  1. rekberindonesia.com berkata:

    Maaf gan numpang ksh info dikit, kami dari rekberindonesia,com/rekberindonesia,co,id ingin menginfokan bahwa salah satu web kami telah selesai dibuat dan telah online.
    Sedikit info, rekberindonesia.com dikelola oleh cv. Indonesian Go Online (IGO) yang memiliki kantor di Jl.may zen no.120A palembang, kami memiliki legalitas yg jelas ditandai dengan domain kami yg mempunyai akhiran .co.id yang sedang menunggu persetujuan dari pihak pandi, kami pun memiliki servis memuaskan yaitu pelayanan selama 14 jam / hari & 7 hari seminggu tanpa libur, pelayanan melalui telp, sms, bbm, dan YM, serta hanya memberikan biaya cas termurah yaitu < 1jt = Rp.3000 dan > 1jt = Rp.5000.
    Tidak hanya itu, kami pun memiliki forum sharing dan jual beli online yg baru saja kami launching yang beralamatkan forum.rekberindonesia.com.
    Di informasikan bahwa jgn tertipu kpd rekber rekber yang hanya menebengkan nama pt/cv seseorang, tidak dgn rekber indonesia kami memiliki kantor yg jelas, situ, siup, akte notaris dan kami membayar pajak.
    Mohon info kan informasi ini kpd penulis blogger lainnya agar jgn terkecoh olh rekber asalan yg biaya cas nya jauh diatas kami dan tentunya tdk memiliki legalitas yg jelas.
    Terimakasih
    Salam,
    CV. Indonesian Go Online

    1. Muhammad Riduan berkata:

      Sebagai informasi kepada pembaca sekalian, mungkin Anda bisa mencoba jasa dari komentator di atas. Namun sebelumnya perlu saya tegaskan, saya tidak bertanggung jawab atas apapun yang terjadi. Teliti terlebih dahulu ya 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *